Tampilkan postingan dengan label PERMAHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERMAHI. Tampilkan semua postingan
KEPUTUSAN KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA

NOMOR : 03/Ka. DPC-PDG/Kep./V/2016
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DPC PERMAHI PADANG
MASA BAKTI 2016 – 2018

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka perwujudan pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Padang ( DPC PERMAHI Padang ) masa bakti 2016 – 2018 maka dibentuk suatu kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Permahi Padang;
b. Bahwa nama – nama yang tercantum dalam diktum pertama dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang  pada masa bakti 2016 – 2018;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan surat keputusan Ketua DPC PERMAHI Padang.

Mengingat  : a.  Pasal 18, Pasal 19 , dan Pasal 21 ayat ( 1 ) Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2014 di Cianjur, Jawa Barat;
b. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang disahkan pada tangal 21 Juni 2014 di Cianjur, Jawa Barat;
c. Surat Keputusan Presidium Sidang Konferensi Cabang DPC PERMAHI Padang Nomor : 06/ PERMAHI – PDG/ SK/ KONFERCAB VII/ II/ 2016 Tentang Penetapan Ketua DPC PERMAHI Padang Masa Bakti 2016 - 2018

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :
Pertama         :     Mengangkat nama – nama dibawah ini sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang masak bakti 2016 – 2018 sebagai berikut :

                            Wakil Ketua I                     : Azmaniko Azman
                            Wakil Ketua II                    : Febri May Fitra
                            Sekretaris                            : Nurmaila Resti L
                            Wakil Sekretaris                 : Fitria Agusti
                            Bendahara                           : Winda Trisna Ayu
                            Wakil Bendahara                : Yulia Alendra Putri

                            Ka. Biro OP                        : Zelvia Rahmadani
                            Anggota                              : Tuti Dannia Yasalva
                                                                           Virajati Adhazar
Bandri Candra
Rahmad Affandi
Idrus Ahmad
Diana Aulia Syuhada
Restu Hayati
Vivi Rahmayanti

Ka. Biro Pendidikan           : Dini Dwi Putri
Anggota                              : Syukri Kurniawan
Rahmi Mardiyanis
Yesi Ardila
Fadhilah Ali Musawi
Avelin Wilyant
Muhammad Amin
Sugito
Devi Novita
Nadya Dwi Nofrianti
Fatullah Hijratul Hasna

Ka.Biro PPH                      : Vandra Kurnia Putra
Anggota                              : Maria Lestari
Tiza Nurhamdah H
Hardinal
Gino Nofri Chandra
Rihan Azari
Indra Wahyudi
M. Ghazali M S
Rohadatul Aysi
Cesnawati

Ka. Biro Litbang                : Tasril
Anggota                              : Ilhamzah
Wigel Rahmadanil Petra
Fanita Sari
Zinatul Husna
Hasnul Tri Syura
Zepri Pradana
Vivi Rahma
Windy Mulya Pertiwi
Selvi Amelia Utami

Ka. Biro Humas                  : Cory Risda Rahmadani
Anggota                              : Winda Harza
Deddy Ashari
Syakban Al Fajar
Abdul Aziz
Asep Kurniawan
Hasna Susanti
Okni Fauzia
Suswiwita

Ka. Biro Khusus                 : Eka Yuli Astuti
                                            : Umar Ritonga
Rizky Widyarti Utami
Indah Pratiwi Utami
Zulishak
Ali Hud Harahap
Syaril Oktavian Wijaya
Rini Aidil Fitri
Enil Deswita
Yovi Hendrixon

Kedua              : Pengurus DPC PERMAHI Padang dalam diktum pertama bertugas :
1.  Melaksanakan program kegiatan yang akan dan/ atau telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi;
2.   Melaksanakan tugas sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang dengan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PERMAHI dan aturan organisasi lainnya;
3.    Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab terhadap tugas hingga habis masa jabatan;
4.      Mengikuti LDK sebagai syarat pengurus tetap masa bakti 2016 – 2018;
5.     Jika terdapat kekeliruan dikemudian hari maka akan diubah sebagaimana mestinya.

Ketiga             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 13 Mei 2016

KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
PADANG


FRENDI SYAFRIADI





Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1982. Sejarah pembentukan PERMAHI dalam buku BERTAHANNYA SEBUAH KOMITMEN yang diterbitkan oleh IKA PERMAHI (Ikatan Alumni PERMAHI – 15092003), disebutkan bahwa cikal bakal berdirinya PERMAHI tidak lepas dari sejarah berdirinya Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (IMHJ) pada tahun 1971. Salah satu kegiatan IMHJ pada waktu itu mengadakan diskusi-disku¬si hukum. Setelah kejadian MALARI (Lima Belas Januari) tahun 1974 kondisi organisasi mahasiswa. terutama di Jakarta pada saat itu kurang begitu kondusif, hal ini berakibat pula pada IMHJ hingga organisasi ini seolah jalan ditempat, sekalipun tidak ada pernya¬taan bubar.Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1980 para aktivis IMHJ tergerak Untuk membangkitkan kembali organisasi mahasiswa hukum dan mela¬hirkan kesepakatan untuk mengikrarkan FMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta. Sekalipun demikian, berdirinya FMHJ tidak bisa me¬nampung aspirasi mahasiswa hukum di daerah-daerah, mengingat pada saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum di daerah-daerah untuk mengembangkan organisasi mahasiswa hukum yang mencakup se¬luruh Indonesia.Dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk mengaktualisasi¬kan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mem¬punyai lingkup nasional (Seluruh Indonesia), maka pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 WIB dideklarasikan berdirinya PERMAHI.Berkat semangat tinggi dan kerja keras para pemrakarsa PERMAHI tanpa waktu berlama-lama berdirilah 14 Cabana PERMAHI yang telah dibentuk secara berurutan :
1. PERMAHI Jakarta
2. PERMAHI Bandung
3. PERMAHI Yogyakarta
4. PERMAHI Semarang
5. PERMAHI Surabaya
6. PERMAHI Denpasar
7. PERMAHI Jayapura
8. PERMAHI Manado
9. PERMAHI Medan
10. PERMAHI Padang
11. PERMAHI Pekanbaru
12. PERMAHI Jambi
13. PERMAHI Jember
14. PERMAHI Palembang

Sekedar catatan pada tahun 1986 berdiri DPC PERMAHI Malang yang dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat PERMAHI hasil Kongres I (pertama) di Surabaya 9 -12 Agustus 1984.
Pesatnya perkembanaan PERMAHI menjadi organisasi ini cukup disegani baik oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan, maupun oleh pemerintah orde baru. Sebagaimana kita ketahui pada masa jaya-jayanya pemerintahan orde baru, dimana ada sebuah organisasi yang kuat tidak akan lepas dari intervensi pemerintah. Demikian hal ini terjadi pada PERMAHI yang didesak untuk tunduk dan bernaung di bawah organisasi kepemudaan bentukan pemerintah orde baru.

Harus diakui sebagian anggota PERMAHI mau menerima skenario pemerintah orde baru, sebagian lagi menolak. Lebih jauh campur tangan pemerintah orde baru ini menimbulkan friksi dikalangan anggota-anggota PERMAHI. Untuk menyelesaikan persoalan ini, maka digelarlah RAPIM (Rapat Pimpinan) yang dihadiri lebih dari separuh cabang : DPC Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Jember, Medan, Padang dan Malang; saat itu diputuskan untuk segera diselenggarakan Kongres II PERMAHI. Kegiatan terakhir DPP PERMAHI pada tanggal 15 – 16 Nopember 1986 diselenggarakan Kongres II, namun kongres tersebut mengalami kegagalan, dengan terjadinya insiden dua kubu. Sejak saat itu cabang-cabang dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya tanpa ada dukungan dari DPP, tragisnya DPC PERMAHI Malang yang dilantik oleh DPP PERMAHI hasil Kongres I seolah-olah sebagai anak yang baru lahir kehilangan induknya, tidak terurus ibarat hidup segan mati pun tak mau. WAlaupun tidak ada regenerasi organisasi. PERMAHI tidak pernah menyatakan bubar. Kader-kader PERMAHI yang telah menyelesaikan kesarjanaannya masih tetap bersilaturahmi menyambung tali persaudaraan dan sering mengadakan pertemuan-pertemuan informal/kekeluargaan, kemudian pada tanggal 23 Maret 2003 di Jakarta pada acara reuni dan halal-bihalal sekaligus dideklarasikan pembentukan Ikatan Alumni (IKA) PERMAHI, dengan maksud untuk menghidupkan kembali cabang-cabang PERMAHI seluruh Indonesia. Kegiatan MAPERCA X yang diselengoarakan PERMAHI Yoryakarta ini adalah wujud nyata kesungguhan kader kader PERMAHI (sekarang alumni PERMAHI) untuk meneruskan cita-cita para pendiri PERMAHI mewujudkan masa Jayanya PERMAHI setelah 16 tahun (1987 s/d 2003)) tidur panjang).

Dasar dan Tujuan PERMAHI
PERMAHI merupakan organisasi kader profesi mahasiswa hukum, bukan organisasi masa, independen, tidak berdiri dan memihak pada salah satu golongan tertentu dan bukan merupakan kelomook agama atau kedaerahan.
Dalam Anggaran Dasar PERMAHI ditegaskan bahwa Perhimpunan ini berdasarkan Pendidikan dan tidak bernaung di bawah partai politik apapun maupun kekuatan sosial politik lainnya. Perhimpunan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa hukum di bidangnya, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum warga masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

Untuk mencapai maksud dari tujuannya tersebut di atas PERMAHI harus mempersiapkan para anggotanya dalam menbentuk kader penegak hukum bercorak PERMAHI yang berguna bagi atasyarakat, bangsa dan negara.

Karena itu, kekuatan PERMAHI bukan terletak dari banyaknya jumlah anggota, melainkan pada kekuatan anggota-anggotanya yang memiliki kualitas profesional yang tinggi dan memiliki integritas.
Pembinaan dan pengkaderan anggota PERMAHI pada hakekatnya dengan menggerakkan seluruh kemampuan anggotanya untuk menjadi mahasiswa hukum yang berkualitas.

Pada era reformasi ini tuntunan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan sistim hokum yang menjamin kepastian hukum harus diperjuangkan oleh insan-insan hukum. Mahasiswa hukum Indonesia yang terhimpun dalam PERMAHI harus merasa tertantang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa ini dengan SUmbangan pemikiran-pemikiran dalam menyempurnakan sistim hukum di Negara ini……dan yang dapat berbuat banyak akan hal ini diharapkan lahir dari kader-kader PERMAHI. Oleh karna itu PERMAHI dalam pembinaan dan pengkaderan¬nya harus dapat memberikan bekal dan pemahaman akan : Rasa lekat kepada keadilan (komitmen), Kecintaan kepada profesi, Idealisme, Watak dan integritas moral, Berkeilmuan, Peka terhadap lingkungan dan situasi, Mandiri dan Rendah hati.

Kegiatan PERMAHI
Seminar-seminar hukum, diskusi-diskusi dengan para Hakim, Jaksa, Kepolisian, Advokad, notaris dll : Bedah buku: Pameran Pembangunan Hukum, Kunjungan PERMAHI ke Lemhaga Permasyarakatan : Latihan Dasar Kepemimpinan MAPERCA, KONFERCA d1l, kiranya dapat bermanfaat bagi para anggotanya sebagai bekal kelak suatu lulus menyandang gelar kesaranjanaannya sebagai sarjana yang siap pakai.