Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Negara Indonesia Kuat, Tak Gentar Lawan Terorisme
Oleh:
Syukri Kurniawan
(KETUA DPC PERMAHI PADANG)
            Negara Indonesia kini dihadapi dengan situasi dan kondisi yang memperihatinkan akibat aksi teror bom yang marak terjadi akhir-akhir ini di beberapa daerah. Sungguh ironis, publik kerap dipertontonkan dengan aksi-aksi teror terhadap pemimpin, pemuka agama, aparat keamanan maupun rumah peribadatan melalui layar televisi dan media cetak lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku teror dan jaringannya tidak dapat dibenarkan dari sisi kemanusiaan, hukum bahkan agama sekalipun.
            Terorisme adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dan tindakan yang harus dilenyapkan dari Negara Indonesia. Intesitas aksi terorisme belakangan ini adalah bagian dari upaya mengganggu stabilitas keamanan nasional. Negara jangan takut menghadapi terorisme karena tugas negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Aparat keamanan dan penegak hukum harus mampu memburu dan menangkap pelaku, aktor intelektual beserta jaringannya untuk dihukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengungkap skenarionya. Maka dari itu pemerintah dan aparat keamanan dituntut untuk menjaga dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di objek-objek vital, tempat keramaian dan tempat ibadah.
            Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan, negara dan rakyat Indonesia tidak takut menghadapi tindak pidana terorisme. Dengan begitu negara dan seluruh rakyat Indonesia tidak akan memberi ruang kepada terorisme dan upaya-upaya yang mengganggu keamanan negara. Sesuai dengan sikap pemerintah Indonesia bahwa dalam menghadapi terorisme selalu bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Diharapkan negara dan seluruh rakyat Indonesia selalu bersama serta mendukung penuh semua kebijakan negara untuk memberantas segala bentuk aksi terorisme untuk tercapainya persatuan Indonesia.
            Negara Indonesia menjadi salah satu lahan subur atau “surga” bagi pelaku teror baik dari sumber perekrutan kelompok maupun aksi yang disebabkan oleh: pertama, faktor agama Islam yang dipeluk mayoritas rakyat Indonesia. Kedua, Faktor geografis  sangat berpengaruh. Luas wilayah dan bentangan pulau-pulau Indonesia, sangat menguntungkan terorisme. Sebab mobilitas mereka akan sulit untuk dideteksi. Ketiga, faktor sosial dan ekonomi pelaku teror yang sangat memperihatinkan menjadi penyebab utama. Keempat, faktor karisma tokoh yang menyebarkan doktrin tersebut yang berpengaruh. Kelima, faktor tingkat pendidikan seseorang berpengaruh terhadap pemahaman tentang Islam. Pandangan juga dilakukan oleh kelompok teroris, namun mereka menerjemahkan ayat-ayat suci secara hitam dan putih. Jihad tidak lagi diartikan sebagai perlawanan terhadap diri sendiri (hawa nafsu), namun pembunuhan dan penghancuran akan hal yang berkaitan dengan barat.
            Dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme di negara Indonesia, pemerintah telah menempuh berbagai cara terutama dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang telah berlaku. Pemerintah melalui aparat terkait telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, tokoh agama dan cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungghnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”.
Sementara itu, penegakan hukum dalam memerangi terorisme dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa pandang bulu serta tidak mengarah pada penciptaan citra negatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Perang melawan terorisme didasari upaya untuk menegakkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat bukan atas tekanan dan pengaruh negara asing ataupun kelompok tertentu dan dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait dan intelejen serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Di samping itu, diterapkan strategi demokrasi serta diberikannya kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya secara positif dan terbuka sesuai dengan koridor hukum.
Kekuatan negara Indonesia dalam meningkatkan kemampuan memberantas terorisme dapat membentuk satuan anti teror yang profesional dan terpadu dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelejen Nasional (BIN). Peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam menciptakan suasana dan menjaga negeri ini agar tetap kondusif. Selanjutnya, kerjasama internasional sangat perlu untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan jalur tidak hanya di Indonesia. Keberadaan terorisme bukanlah hal yang perlu ditakuti, negara harus mampu menciptakan stabilitas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan di negeri ini. Mari kita semua melawan terorisme hingga keakar-akarnya.
SALAM PERMAHI !!!   
Oleh Romelio

         Sebagai refleksi dari penganutan konsep trias politika oleh ketatanegaraan Indonesia, sistem hukum Indonesia telah membagi cabang kekuasaan ke dalam 3 cabang, yakni eksekutif, legislative, dan yudikatif. Eksekutif merupakan cabang kekuasaan yang kewenangannya bersifat eksekutorial, dan merupakan wujud nyata dari eksistensi akan berdaulatnya suatu pemerintahan. Legislatif adalah cabang kekuasaan yang memegang kewenangan legislasi atau kewenangan dalam hal pembentukkan undang-undang, yang bahwasannya dalam hal ini, undang-undang hadir sebagai produk politik hukum yang menyokong aspirasi rakyat dan keinginan serta visi misi pemerintah. Yudikatif adalah cabang kekuasaan yang memiliki kekuatan dalam aspek peradilan. Kewenangan mengadili, memutus suatu perkara hukum, dan sebagai wadah dalam proses menemukan keadilan serta kepastian hukum secara nyata, merupakan orientasi dari kelembagaan yudikatif.

Kekuasaan yudikatif di Indonesia disupremasikan ke dalam bentuk dualisme puncak kekuasaan kehakiman. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, bahwasannya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Dua cabang kekuasaan kehakiman ini memiliki hak judicial review atau hak menguji Undang-undang. Perbedaan kompetensi antara dua puncak kekuasaan kehakiman ini dalam hal judicial review adalah bahwa Mahkamah Agung (MA) berkompetensi dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah urutan hierarkis undang-undang. Sementara hak menguji undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bahwa MK berwenang melakukan pengujian peraturan-perundang undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar secara hierarkis.

Selain dari judicial review, MA dan MK memiliki kewenangan-kewenangan lain. MA memiliki kewenangan mengadili perkara hukum pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). MA merupakan atap dari pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menangani perkara pada tingkat pertama dan banding. Sementara, MK memiliki kewenangan dalam hal-hal yang bersifat konstitusional. Sebagaimana yang tertera pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yakni selain pengujuan UU terhadap UUD, MK memiliki kewenangan mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

Sebagai lembaga yang bergerak dalam lingkup peradilan, MA dan MK dituntut untuk memutus perkara yang seadil-adilnya. Dengan konsep keadilan yang ukurannya akan selalu relatif, maka tugas dari lembaga kekuasaan kehakiman ini memang sangat berat dan akan pasti ada kritik serta ketidakpuasan terhadap setiap putusan yang dibuat MA dan MK oleh suatu pihak secara partikular, khususnya pihak yang berkaitan langsung dengan putusan tersebut. Sebagai acuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, maka peradilan memegang asas-asas yang prinsipil dalam lingkup peradilan serta proses beracara.

         Ada banyak asas sebagai prinsip dalam lingkup peradilan. Asas yang menjadi titik sorot di sini adalah asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tujuan hukum yang sekaligus merupakan asas hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, khususnya dalam pemutusan perkara oleh hakim. Asas-asas ini dapat kita lihat dalam praktik kekuasaan kehakiman di Indonesia selalu bertentangan dengan kenyataan yang ada. Lembaga kekuasaan kehakiman yang dinilai tidak kompeten, dalam penjalanan tugasnya selalu menimbulkan keadaan yang kontradiktif dengan asas-asas tersebut. Seperti pelaksanaan proses peradilan yang begitu lama, putusan yang dianggap tidak adil, kekeliruan dalam pengetikkan putusan, eksekusi putusan yang macet dan tidak pasti, dan proses beracara yang berbelit-belit memakan waktu dan biaya yang banyak. Semua itu jelas merupakan indikator adanya ketidaksesuaian antara prinsip dan pelaksanaan, serta dapat dinilai kinerja lembaga kekuasaan kehakiman tidak seperti apa yang diinginkan masyarakat.

        Banyak penyebab kemerosotan kualitas peradilan ini. Salah satunya karena pengaruh kepentingan pihak lain yang berupa aksi-aksi korup kong-kalikong antara pihak di lembaga peradilan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan. Hal ini menyebabkan kekuasaan kehakiman tidak merdeka sebagaimana sebuah kekuasaan kehakiman seharusnya. Bebas, merdeka dan bersih dari intervensi pihak lain merupakan elemen-elemen penting dan harus ada dalam setiap lembaga peradilan, agar membuat putusan yang objektif dan berdasarkan pada asas-asas hukum.

Dalam penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, bahwasanya asas tersebut tak lebih dari cita-cita kosong belaka. Melihat kasus-kasus yang timbul akibat ketidakkompetenan kekuasaan kehakiman menambah populasi masyarakat skeptis dan pesimis terhadap kemajuan penegakkan hukum negeri ini, terutama dalam hal yang berkenaan dengan asas ini.

        Contoh kasus seperti peradilan perkara supersemar dengan tergugat mantan presiden Soeharto, para ahli waris serta Yayasan Beasiswa Supersemar yang melakukan penyelewengan dana beasiswa. Kasus dengan penyelewengan dana yang fantastis yakni Rp 4,389 triliun yang telah diputus pada tahun 2010 ini kembali mencuat ke media lantaran terjadi kekeliruan dalam pengetikkan putusan, yakni uang yang diperkarakan dengan kelupaan memberikan 3 (tiga) angka nol (0). Di sini kita dapat menyaksikan, bahwa selain dari kurang telitinya kelembagaan ini, kasus ini tuntas dan terpecahkan memakan waktu bertahun-tahun lamanya. Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah dalam menyelewengkan dana. Sekarang, di tahun 2015 kasus ini baru bisa dituntaskan.

           Pada kasus supersemar tersebut juga dapat kita lihat kejanggalan lain. Rezim Soeharto telah runtuh sejak tahun 1998, namun kasus ini malah baru terbongkar dan diputus pada tahun 2008. Hal ini menunjukkan tahta kekuasaan sangat berpengaruh kepada perlakuan hukum, seolah tidak adanya persamaan di depan hukum.

Sekarang masuk kepada permasalahan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Di dalam kewenangan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, terdapat pengujian yang dinamakan uji materil dan uji formil. Uji materil merupakan examinasi substantif suatu undang-undang. Pengujiannya adalah mengenai materi undang-undang itu sendiri dan ide-ide yang terkandung di dalamnya yang berlawanan atau tidak sejalan dengan konstitusi. Sementara uji formil merupakan pengujian tata cara formal pembuatan undang-undang itu sendiri apakah sesuai dengan prosedurnya atau merupakan kompetensi dari lembaga yang bersangkutan yakni DPR atau Presiden.

Sebagai contoh kasus dalam pengujian formil, Mahfud MD pernah menolak uji formil mengenai Undang-Undang Mahkamah Agung dikala waktu itu ia sebagai ketua majelis sidang MK bersangkutan. Jika melihat dari kacamata akademis dan yuridis, bahwa formalitas dari proses realisasi Undang-Undang tersebut di DPR memang nyata-nyata bermasalah. Konsekuensi dari pengabulan permohonan uji formil ini adalah bahwa keseluruhan UU yang diujikan itu harus dicabut keberlakuannya. Dengan pertimbangan dan alasan asas kemanfaatan, permohonan uji formil ini ditolak. Di sini terjadi semacam tarik menarik penerapan asas, bahwa kepastian hukum mengkehendaki permohonan ini dikabulkan, sementara pertimbangan hakim lebih mengedepankan asas kemanfaatan.

Dalam pemahaman bahwa keadilan merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum, bahwa suatu keadilan tidak akan tercapai jika tidak ada kepastian dalam penegakkan hukum. Kepastian hukum sebagai fase dalam menuju keadilan. Jika terlalu membidik keadilan, maka kepastian hukum tidak akan berjalan lancar, karena lamanya proses peradilan dalam pencarian suatu keadilan yang semata-mata bersifat relatif. Jika kita lebih mengedepankan kepastian hukum, prorses peradilan akan berjalan lancar, namun putusan yang diberikan belum tentu adil. Kemanfaatan atau manfaat timbul ketika putusan itu dieksekusi. Pengedepanan kepastian hukum juga berimbas pada asas kemanfaatan. Ketiga unsur ini saling melengkapi walaupun pada suatu titik akan terjadi tarik ulur penerapan asas dalam dunia praktisi hukum. Belum lagi jika dikaitkan dengan kenyataan di lapangan.

Oleh: Heru Setiawan | Editor: Muhammad Arifo

Hukum sebagai kaidah, lebih mirip suatu etika yang menuntut agar norma-normanya harus dapat di benarkan oleh akal sehat yang dapat di uji dan di tes oleh kriteria moral. Pengelolaan hukum harus melibatkan juga rasionalitas nilai-nilai. (Max webber)

Sebagai produk yang akan mengatur tata kehidupan, hukum seharusnya merupakan wujud suara nurani tentang apa yang baik dan yang tidak baik. Hukum dibuat dengan harapan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat ke arah yang lebih baik. Moralitas dalam hukum diperlukan agar hukum yang dibuat bisa berjalan dengan baik. Moralitas yang dimaksud bukan hanya kandungan moral dalam hukumnya, tetapi juga moral dari penegak dan pembuat dari hukum itu sendiri. Masalah moral inilah yang menjadi masalah besar di negeri ini.

Saat ini, banyak yang mengatakan kalau hukum tidak bisa disandingkan dengan moralitas yang dikarenakan hukum harus bersifat tegas tanpa memerhatikan kondisi apapun. Inilah yang menjadi perdebatan yang hangat bagi penulis untuk mengkaji seberapa besar pengaruh moral terhadap hukum itu sendiri.

Sesuai dengan tujuan awal, hukum itu dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang dirumuskan dalam hukum itu harus dibuat sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sedangkan moralitas dibutuhkan oleh para penegak hukum dalam menegakan hukum itu agar tercapai tujuan hukum yang sebenarnya.

Moral dan hukum diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang saling berlawanan dan memiliki kepentingan berbeda-beda. Meskipun begitu, moral dan hukum itu tidak bisa dipisahkan, mereka akan saling terkait satu sama lain. Keterkaitan moral dan hukum yang membuat keduanya bisa berjalan dengan baik. Penegakan hukum yang baik akan tergantung dari nilai moralitas yang ada di dalam hukum itu sendiri maupun moral yang ada pada para penegak hukum itu sendiri.

Di negeri ini banyak orang yang memisahkan antara moral dan hukum. Sehingga orang yang berhukum banyak yang tidak bermoral. Hukum yang tidak menggunakan moral tidak akan bisa untuk mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum merupakan tujuan yang hendak dicapai dari hukum itu sendiri. Meskipun untuk mewujudkannya tergolong susah, karena tidak ada keadilan yang bisa diterima semua pihak. Tetapi setidaknya hukum itu sudah mendekati tujuan yang dicita-citakan.

Untuk mewujudkan tujuan hukum diatas maka diperlukan penegakan hukum yang bermoral. Pada peraturan perundang-undangan yang dilahirkan banyak yang mengandung misi tersembunyi dari sebagian pembuat undang-undang. Hukum yang tujuan pembuatannya salah maka akan melahirkan aturan yang salah. Para elit legislatif kebanyakan tidak memperhatikan aspek etika ataupun moral didalam rumusan aturan hukum yang dibuatnya itu. Mereka hanya terobsesi untuk memenuhi kepentingan kelompok saja.

Maka dari itu, tak heran jika banyak peraturan undang – undang yang diajukan uji materilnya. Baik itu melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Karena banyak aturan yang di buat tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Hanya mementingkan kepentingan elit di parlemen saja tidak memperhatikan rakyatnya. Hal ini dikarenakan banyaknya kepentingan yang beradu dalam proses pembuatan hukum itu.

Bukan hanya itu, dari segi penegak hukumpun banyak yang dengan mudah mempermainkan hukum itu sendiri. Bahkan para penegak hukum bertindak lebih agresif dengan melakukan pelanggaran hukum karena terdapat celah bagi mereka untuk melakukan pelanggaran itu. Kita bisa melihat kepada Akil Mohctar, seorang ketua Mahkamah Konstitusi yang memperjual-belikan putusannya. Dia ditangkap oleh KPK karena kasus penyuapan dalam perkara sengketa pemilu kabupaten lebak. Ini menjadi gambaran penegakan hukum di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi.

Penegak hukum yang tidak menggunakan moral untuk menegakan hukum akan menyebabkan ketidakadilan terjadi dimana-mana. Karena mereka hanya bertindak sesuai hukum yang tertulis dan dengan keinginannya saja tanpa memperhatikan aspek moral dan keadilan pada hukum yang ia tetapkan itu. Padahal moral lebih berperan penting dalam suatu penegakan hukum.

Hal ini mungkin disebabkan karena wacana moral yang dilepaskan dari relung hukum. Tradisi hukum yang kita jalankan pada hari ini lebih banyak berurusan dengan bahan hukum dan cara menggunakannya yang secara teknikal. Para penegak hukum menjalan hukum sesuai apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang tanpa memperhatikan aspek lainnya. Padahal salah satu tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan. Diibaratkan keadilan adalah cita, sedangkan hukum adalah jalan untuk mencapainya. Meskipun hukum itu jalan untuk mencapai cita, tetapi hukum bukannya tanpa nilai-nilai karena ia merupakan nilai yang akan mengatur kehidupan masyarakat untuk mencapai cita.

Moral yang baik bagi penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menegakan hukum itu sendiri. Dalam pembuatan hukum itu harus diperhatikan berbagai macam aspek kehidupan, bukan hanya teknikal semata. Produk hukum yang baik harus memiliki moral yang baik. Karena itu yang diperlukan agar produk hukum itu tidak lagi sarat kepentingan. Keperluan hukum akan moralitas di negeri ini sudah sangat mendesak karena banyak produk hukum yang tidak memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. Hukum kebanyakan untuk mengekang kehidupan bukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjalankan due process  of law atau penegakan hukum yang baik, maka dalam peraturan ataupun bagi para penegak hukum itu harus memiliki moral yang tinggi agar tujuan utama dari hukum itu bisa diwujudkan. Memang tidak mudah untuk mewujudkan hukum yang memiliki moralitas. Diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari para penegak hukum dan pembuat hukum itu sendiri untuk mewujudkan penegakan hukum yang bermoral dengan tidak mengenyampingkan peran serta dari masyarakat agar hukum yang bermoral bisa ditegakkan di negeri ini.

Oleh: Heru Setiawan
 
          Hukum merupakan salah satu social enginering dari masyarat dalam kehidupan. Peranan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting dan  strategis. Oleh sebab itu setiap produk hukum yang dilahirkan atau yang akan dibuat haruslah responsif atau sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

           Di Indonesia lembaga yang berwenang membuat hukum atau undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peranan yang sangat besar diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945 untuk membuat undang-undang. Akibat kewenangan yang sangat besar inilah bisa menyebabkan suat produk hukum yang dilahirkan bersifat ortodoks atau hukum yang dibuat sesuai dengan kebutuhan kelompok tertentu.

         Banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibuat dan bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Menjadi gambaran bahwa banyaknya produk hukum yang di hasilkan oleh DPR memiliki banyak celah atau tidak responsif. Hanya mementingkan kuantitas semata bukannya kualitas dari suatu aturan perundang-undangan.  Periode sebelumnya DPR hanya bisa menyelesaikan 126 undang-undang.

       Dari sekian banyak undang-undang yang dibuat oleh DPR tidak sedikit pula undang-undang yang telah dijadikan undang-undang tersebut bermuara ke mahkamah konstitusi. Bahkan belum beberapa hari di sahkan undang-undang itu langsung dilakukan Judicial review . seperti halnya undang-undang no. 14 tahun 2014 tentang MD3 yang langsung di uji materil ke Mahkamah Konstitusi setelah beberapa hari di sahkan menjadi undang-undang.

         Undang-undang diatas bukanlah satu-satunya undang-undang yang dimintakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah di sahkan. Undang-undang terakhir yang dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah undang-undang pemilihan kepala daerah yang telah di cabut dengan perpu oleh presiden. Tetapi permohonan judicial review tentang undang-undang tersebut masih terdaftar di Mahkamah Konstitusi meskipun sudah di sarankan untuk mencabut permohonannya.

            Dari data yang dihimpun dari website Mahkamah Konstitusi ada sekitar 124 perkara
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi selama tahun 2014. Hal ini menandakan banyaknya undang-undang yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, karena banyak yang dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

             Banyaknya produk undang-undang yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan menyebabkan terjadinya pertentangan yang akhirnya lagi-lagi bermuara di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk mencabut ataupun membatalkan produk hukum yang dibuat oleh DPR.

          Harapan akan lahirnya produk hukum yang responsif atau sesuai dengan kebutuhan di masyarakat masih belum menjadi kenyataan. Meskipun masih ada juga  beberapa produk hukum yang bersifat responsif. Tetapi pada kenyataan produk hukum yang dilahirkan oleh lembaga legislasi  lebih banyak bersifat ortodox atau hanya mementingkan kepentingan golongan semata.
            Masalah banyaknya produk hukum masih belum bersifat responsif mungkin diakibatkan masih banyaknya conflic of interest yang masih terjadi antara para anggota dewan. Memang tidak bisa dipungkiri para anggota dewan yang di DPR membawa banyak kepentingan bukan hanya membawa kepentingan rakyat semata tetapi juga membawa kepentingan partai.

       Banyaknya kepentingan yang di bawa oleh para anggota dewan inilah yang menyebabkan susahnya terbentuk suatu produk hukum yang bersifat responsif atau sesuai dengan kebutuhan. Saling beradunya banyak kepentingang yang menyebabkan pekerjaan mereka yang membuat undang-undang menjadi tidak bisa berjalan efektif dan sesuai dengan harapan kita semua.Bertemunya banyak kepentingan yang saling berbenturan dalam suatu lembaga. Maka akan menyebabkan berbagai konflik kepentingan yang terjadi.

             Masalah inilah yang terus terjadi pada lembaga legislasi di Indonesia masih banyaknya undang-undang yang belum bersifat responsif. Hal inilah yang akan menjadi pekerjaan bagi para anggota dewan yang baru untuk menghasilkan undang-undang yang bersifat responsif sesuai dengan kebutuhan. Tidak ada lagi produk hukum yang tidak sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat indonesia sendiri.

     Harapan kepada para aggota dewan periode 2014/2019 agar bisa menghasilkan produk hukum yang lebih bersifat responsif. Walaupun tidak akan mungkin semua produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif. Tetapi setidaknya lebih banyak produk hukum yang dilahirkan bersifat responsif. Meskipun sekarang sama-sama kita lihat banyaknya terjadi konflik di dalam tubuh DPR yang saling berseberangan.

           Semoga saja ini kondisi akan cepat berakhir dan konflik antar kepentingan antara elit di senayan bisa berakhir. Lebih fokus lagi untuk menyelesaikan amanahnya di DPR sesuai dengan fungsi legislasi yang menghasilkan produk hukum yang bersifat responsif dengan tidak lagi mementingkan kepentingan golongan. Karena kalau sudah ada di DPR jangan lagi ada kepentingan lain selain kepentingan untuk negara dan bangsa ini.

oleh : Muhammad Arifo, anggota Biro Humas DPC PERMAHI Padang | Editor : Febrika Hade Putri

Praktik penjualan jasa seksual alias Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang tak kunjung sembuh hingga sekarang. Prostitusi terus berkembang dari masa ke masa, baik dari modus maupun cara bertransaksi yg dilakukan. Sekarang, Indonesia digemparkan dengan adanya praktik prostitusi secara online.

Prostitusi Online sangat erat kaitannya dengan pornografi. Prostitusi online berawal dari pornografi yang bertebaran di dunia maya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya iklan – iklan pada website – website serta media sosial yang menyelipkan unsur – unsur pornografi, bahkan secara terang – terangan menampilkan dan menaruhnya di beranda – beranda pada media sosial. Tak hanya itu, bahkan ada media massa nasional elektronik yang menulis judul maupun konten didalam artikel ataupun beritanya dengan kalimat – kalimat yang menjurus pada pornografi.

Sengaja atau tidak disengaja, orang dewasa, remaja atau anak – anak akan melihat dan membaca hal – hal tak senonoh tersebut. Pasalnya, orang dewasa, kaum muda, baik itu remaja atau anak-anak di Indonesia menggunakan internet dan media sosial sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi diantara mereka.

Tak terbantahkan, praktik Prostitusi secara online ini dilancarkan lewat media sosial populer seperti Facebook, Blackberry Messenger (BBM) ,dan media sosial lainnya. Para pengasuh Pekerja Seks Komersial (PSK) alias mucikari menjajalkan PSK-nya melalui media sosial tersebut. Sehingga, pria – pria hidung belang dapat memesan wanita – wanita penghibur tersebut hanya dengan berkirim pesan melalui aplikasi media sosial itu.

Lemahnya respon masyarakat terhadap praktik Prostitusi menyebabkan hal ini terus berkembang secara online di media sosial. Belum adanya regulasi hukum mengenai Prostitusi online menyebabkan para pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini sulit untuk ditangkap dan dituntut di depan pengadilan. Hal ini dikarenakan perkembangan aturan hukum tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

Undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa dijadikan pegangan untuk menuntut pelaku yang terlibat didalam praktik Prostitusi online. Saat ini, aturan hukum yang mungkin dapat digunakan untuk menjerat pelaku praktik prostitusi online adalah pasal 296 Buku II dan pasal 506 Buku III  Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Sedangkan, Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, menyebutkan: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Pasal ini sebenarnya tidak menyebutkan Prostitusi online sebagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, dapat dicermati bahwa pada dasarnya antara praktik Prostitusi online dengan praktik Prostitusi biasa (offline) perbedaannya hanyalah terletak pada sarana dagang dan transaksi yang dilakukan. Sedangkan, unsur utama dari praktik prostitusi online itu sama dengan unsur utama dari praktik Prostitusi biasa. Yangmana, Unsur utama dari praktik prostitusi itu adalah perbuatan yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul dilakukan oleh seseorang dengan orang lain yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian.

Melihat perkembangan Prostitusi online yang ada pada saat sekrang ini, semua pihak patut untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Hal ini dikarenakan Prostitusi dapat merusak moral bangsa serta generasi muda Indonesia. Tak hanya itu, bahaya yang ditimbulkan juga menyebabkan meningkatnya Penularan Penyakit Menular seksual (PMS), atau bahkan HIV/AIDS.

Tentu, sudah menjadi tugas pokok kedepannya bagi wakil rakyat yang berwenang dalam pembuatan Undang – undang (legislator) untuk memuat ketentuan pidana mengenai Prostitusi Online dalam Rancangan Kitab Undang – undang Hukum Pidana nantinya. Sehingga, terdapat aturan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menjerat para pelaku Prostitusi Online, baik itu PSK-nya, mucikari dan juga para penikmat layanan haram tersebut. Tak hanya itu, hakim juga diharapkan dapat bersikap tegas dalam memidana pelaku prostitusi online ini, meskipun pelakunya adalah pejabat negara sendiri. Orang tua juga harus berperan aktif dalam memantau dan menjaga anaknya agar terhindar dari praktik prostitusi tersebut.

Dari pemerintah, diharapakan dapat lebih berperan aktif dalam memberantas dan mencegah Prostitusi dan Pornografi ini. Pemerintah juga dapat secara rutin dan komprehensif mengamati dan memantau media sosial, webite – website, sehingga apa yang termuat di dalam media sosial dan website itu dapat termonitori. Apabila didapati media sosial dan website yang memuat pornografi dan juga melakukan praktik prostitusi online maka dengan tegas pemerintah dapat menghapus dan memblokir konten tersebut. Selain itu, pemerintah juga diharapakan dapat memenjarakan pelaku yang terlibat didalam praktik Prostitusi ini.

Oleh : Suchi Purnama Sari | Editor : Febrika Hade Putri

Masih segar ingatan kita ketika Indonesia memutuskan untuk keluar dari Organization Petroleum Exsporter Country (OPEC) pada tahun 2008, yang kemudian ditegaskan oleh Meizar Rahman, Gubernur OPEC untuk Indonesia, status Indonesia bukanlah keluar dari anggota OPEC melainkan berstatus disuspensi. Hal ini berarti Indonesia dapat kembali menjadi anggota OPEC jika keadaan memungkinkan. Keinginan Indonesia untuk keluar dari OPEC diumumkan pada sidang OPEC di Wina, Austria, Selasa 9 September 2008. Namun, hasil konferensi memberlakukan status disuspensi, yangmana sebelumnya Indonesia telah dikirimi sepucuk surat tertanggal 17 Juni 2005 berisi agar Indonesia tidak keluar dari OPEC.

Alasan Indonesia keluar sebagaimana yang disampaikan oleh Meizar, bahwa posisi Indonesia sebagai importir, jelas beda kepentingan di sini, negara exportir pasti menginginkan harga minyak dunia naik, sedangkan negara importir menginginkan harga minyak dunia turun. Hal ini menyebabkan Indonesia tidak lagi cocok duduk berdampingan dengan negara yang berbeda kepentingan.

Pasca disuspensi dari OPEC , Wakil Presiden Jusuf Kalla pada menyatakan pada waktu itu bahwa ia akan fokus pada peningkatan produksi minyak dalam negeri mengingat produksi minyak yang terus menurun berdasarkan laporan bulanan OPEC edisi Mei 2008, yaitu dalam kisaran 876ribu bph (barel per hari) atau hanya 2,8% dari total produksi minyak OPEC yaitu 31,7 juta bph.

Tahun 2015 ini muncul keinginan pemerintah untuk kembali menjadi anggota OPEC. Tetapi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kalau Indonesia hanya akan menjadi pengamat saja belum menjadi anggota aktif kembali.  Hal ini disebabkan karena untuk menjadi anggota Indonesia harus membayar iuran sebesar 2jt bph dimana Indonesia tidak menyanggupi untuk itu. Sedangkan, jika menjadi pengamat Indonesia akan diuntungkan dengan posisi tersebut karena Indonesia mampu dekat dengan negara-negara pengexpor minyak, yang pada perkembangannya saat ini minyak dunia terus turun, dikarenakan anggota OPEC tidak mengurangi angka produksinya.
Wacana indonesia untuk kembali aktif di OPEC adalah keputusan yang perlu didukung. Jika Indonesia kembali menjadi anggota aktif, Indonesia mampu mengontrol harga minyak dunia dan menyesuaikannya dengan pergerakan minyak dunia dalam negeri, karena selama Indonesia tidak aktif di OPEC, pergerakan minyak dalam negeri tetap tidak tinggi. Sedangkan, pengaruh kebijakan OPEC menentukan terhadap negara-negara importir, salah satunya adalah negara kita “ Indonesia” . 



Oleh : Gita Aulia Putri | Editor: Febrika Hade Putri

Indonesia yang hidup bertamengkan sebagai negara hukum haruslah taat pada hukum yang ada, karena sudah jelas termaktub dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa  segala sesuatunya harus berlandaskan hukum yang sudah diatur sedemikian rupa.

Bicara mengenai hukum ada dua hal yang selalu terlintas yaitu hukum merupakan kepastian dan keadilan. Keduanya ibarat mata uang yang diharapkan bisa berjalan bergandengan. Tetapi, acapkali dalam praktiknya keadilan dianaktirikan oleh para penegak hukum, salah satu contohnya yaitu nepotisme dalam pembagian kekuasaan yang terjadi di Riau. Dimana dikarenakan hal tersebut seorang Gubernur Riau berkata kotor ketika ditanyakan mengenai terbentuknya dinasti baru di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Sudah menjadi rahasia umum hal seperti ini terjadi dalam masyarakat, dimana ketika seseorang menjabat di kursi pemerintahan maka otomatis secara sembunyi-sembunyi ia akan menaikan pangkat untuk sanak saudaranya. Kekuasaan seakan-akan menjadi batu loncatan dalam perolehan untuk kekuasaan selanjutnya. Jika mereka hanya memikirkan kekuasaan dan keluarganya lantas kapan lagi mereka peduli dalam visi dan misinya untuk kesejahteraan rakyat?

Dinasti poltik yang dirancang oleh Annas Maamun membuatnya merombak struktur pejabat ekselon di Pemprov Riau sebanyak lima kali dalam kurun waktu yang berdekatan. Dalam perombakan tersebut, ia memasukkan anak, menantu dan kerabatnya di beberapa posisi strategis. Berdasarkan tulisan yang dikutip dalam bertuah.com, anak kandung dari Annas Maamun yang berusia 27 tahun, Noor Charis Putra diangkat menjadi Kepala Seksi Jalan dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Riau. Sedangkan, menantunya Dwi Agus Sumarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Institut Pemerintahan Dalam Negeri Rokan Hilir, diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau, serta menantunya yang lain, Maman Supryadi kini menjadi Manajer PSPS Pekanbaru. Tak lama kemudian disusul dua anak perempuannya. Fitriana, diangkat menjadi Kepala Seksi Mutasi dan Nonmutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedangkan Winda Desrina dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan UPT Dinas Pendapatan Daerah Riau. Beberapa kerabat dekatnya turut diboyong untuk mengisi beberapa kursi penting. Seperti saudara iparnya, Syaifuddin yang dijadikan Kepala Subbagian Tata Usaha Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Setaprov Riau. Sekretaris Daerah Rokan Hilir Wan Amir Firdaus diangkat menjadi Asisten II Sekretariat Daerah Riau. Direktur RSUD Arifin Achmad tak luput dari incaran, dengan memberikan posisi tersebut pada Anwar.

Kenyataan ini merupakan suatu gambaran buruk dari seorang pemimpin dari negeri kita ini. Dengan alasan yang tidak diketahui pasti oleh rakyat menyebabkan timbulnya pemikiran akan perbuatan korupsi yang akan mereka lakukan secara berjamaah di dalam dinasti keluarga tersebut. Secara tidak langsung, mereka memaksa rakyat untuk berpikir demikian, dan berpikiran “kalau bukan itu lantas apalagi?”.

Inilah negeri elok tercinta yang sulit sekali lepas dari ketidakadilan. Pada saat sekarang ini, manusia bagaikan “human hominilupus” bahwasanya manusia itu serigala untuk manusia yang lainnya. Manusia selalu ingin manjadi yang nomor satu diantara yang lain tanpa peduli cara untuk mencapai tujuannya tersebut. Mereka selalu mencoba menghalalkan segala cara dalam mewujudkan nafsu jahatnya tanpa peduli siapa yang akan diterkam oleh taring ketidakadilannya.
Jika kita mencoba membahas mengenai perwujudan dari tujuan hukum itu sendiri, maka kita akan kembali pada kepastian dan keadilan hukum. Dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, diperlukan suatu penegakan hukum yang akuntabel. Penegakan hukum yang akuntabel disini yaitu:

Pertama perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada. Sebagai contoh, perlunya tindak lanjut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai etika yang seharusnya menjadi patokan bagi seorang pemimpin di negeri tercinta ini. Apabila ia melanggar maka ada sanksi  tegas yang akan didapat tanpa melihat jabatan dan kedudukan seseorang tersebut.

Kedua, Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya. Tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak terlalu paham  idealisme hukum yang sedang ditegakkannya. Ketika berbiacara mengenai moral, seorang pemimpin dalam berbicara haruslah ia berfikir terlebih dahulu terutama ketika berbicara di depan publik.

 Ketiga, dibentuknya suatu lembaga independen oleh Pemerintah dimana anggotanya terdiri dari masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif). Lembaga ini kemudian akan bertugas mengawasi proses penegakan hukum (law enforcement) yang ada. Selain itu, mereka juga berwenang merekomendasikan akan sanksi yang diberikan bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan/atau melanggar proses penegakan hukum. Penegakan hukum tak hanya tergantung pada aturan-aturan tertulis yang ada tetapi juga pada kebiasaan moral dan etika yang baik dalam masyarakat, karena sejatinya hukum itu berasal dari kebiasaan yang hidup ditengah masyarakat dan kemudian diadopsi menjadi hukum tertulis untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Keempat, dilakukannya sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan secara intensif  kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi atas asas hukum yang mengatakan “setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, walaupun itu merupakan produk hukum yang baru diundangkan dalam Lembaran Negara. Dalam hal ini peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun lembaga sejenis sangat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Kelima, membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat dimulai dan diprakarsai oleh para pemimpin itu sendiri atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi. Kemudian, komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat terutama bagi mereka yang menjabat sebagai seorang pemimpin sehingga tidak akan muncul lagi kalimat “Tungkek Mambaok Rabah” , karena sejatinya seorang pemimpin adalah panutan oleh orang yang dipimpinnya .

Namun, usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa adanya dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (clean government), karena penegakan hukum (law enforcement) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara (lapuissance de executrice) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum (rechtsstaat). Di samping itu, rakyat harus mengetahui kriteria/ukuran dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar adanya budaya kontrol dari masyarakat terhadap apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.

oleh: Devia Anggreini Yeza | Editor: Desi Yulinda Sari

Kesuksesan merupakan pencapaian tertinggi semua orang, pencapaian itu dapat diraih melalui usaha sendiri maupun melaui perantara orang lain. Mendapatkan suatu kesuksesan bukanlah hal yang mudah, layaknya seperti membalikkan telapak tangan. Untuk mendapatkan suatu hal yang sulit diraih itu, kita harus mengeluarkan modal besar seperti bekerja keras, hingga melakukan apa yang mungkin mustahil bagi orang lain lakukan. Barangkali sampai melakukan hal yang tidak mungkin untuk kita lakukan dimata mereka. Tak jarang kita akan mendapatkan suatu sikap yang akan menjatuhkan, ataupun mendorong, semua hal tersebut harus kita terima dan dilalui dengan alur yang sudah kita tetapkan.

Bertanya untuk siapakah kesuksesan itu, pasti tidak akan jauh-jauh untuk memikirkannya. Ada satu kata yang akan selalu ada dalam benak kita, yaitu keluarga, terkhusus orang tua. Siapa sih yang tidak mengakui argumen itu, dan tidak ada juga yang akan menyangkal begitu keras terhadap satu kata nan bersifat sakral itu. Kita ketahui bahwa betapa banyaknya hal-hal yang telah mereka lakukan untuk kita, yang tak seorangpun dapat memberikannya kecuali orang tua kita sendiri. Hal yangat alami bukan, untuk menyanjung orang tua begitu tinggi nan tak tergapai, yang dapat kita ketahui betapa besarnya jasa mereka bagi kita, baik materil maupun non materil.

Lalu bagaimana dengan seseorang yang tidak dibekali dengan keberanian di dalam dirinya??

Logika sederhananya saja, mereka sudah pasti akan lebih kesulitan dalam mengembangkan hal-hal yang mereka minati guna mencapai strata kehidupan yang lebih baik. Namun, bukan berarti seseorang yang tidak memiliki keberanian dalam hidupnya tidak sukses, tetapi seseorang tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mendapatkan kesuksesan dari pada orang yang memiliki keberanian. Keberanian harus lebih besar dari pada ketakutan, sebab jika seseorang masih mengedepankan ketakutan untuk mengembangkan apa yang mereka miliki, maka orang tersebut akan menempuh kesulitan untuk mendapatkan peluang kesuksesan yang ia impikan selama ini.

Apapun alasannya setiap orang harus memiliki keberanian. Meskipun keberanian tidak sepenuhnya menjamin sebuah kesuksesan seseorang, tetapi kita harus melalui jalur maksimal dari sebuah usaha jika ingin memperoleh kesuksesan yang maksimal pula.

 Hal yang harus kita tanam sedari dini adalah sebuah kesuksesan tidak akan tercapai tanpa adanya suatu usaha dan tekat, serta tak lupa pula do’a yang kita haturkan kepada sang pencipta yang mengatur segala yang ada di dunia ini.

oleh: Biro Litbang | Editor: Desi Yulinda Sari

Masalah hukum yang terjadi saat ini tidak asing lagi untuk didengar oleh telinga masyarakat Indonesia. Masalah itu di mata masyarakat layaknya seperti air, yang pada hakekatnya segala sesuatu itu pasti berlalu, mengalir, dan pada akhirnya dibiarkan saja mengalir apa adanya. Persepsi itu terjadi disetiap sudut negeri ini, baik dalam skala kecil maupun besar. Namun ada yang aneh di Negeri ini, tampak seperti tak memilki aturan, tetapi pada kenyataan yang dapat ditemukan di dalam peraturan tertulis disebutkan bahwa Indonesia memiliki berbagai profesi hukum, seperti Jaksa, Advokat, Hakim, Notaris, dan lain-lain, yang merupakan pengaplikasian aturan-aturan yang ada di dalam peraturan tersebut.

Berpikir segala hal tentang profesi hukum sangat melelahkan, baik pembahasan dimulai dari perekrutan, wewenang maupun segala hal terkait profesi itu sendiri. Jika seperti itu apakah kita akan berdiam diri terhadap apapun yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut? Hal itu tidak mungkin, akan jadi apa negeri ini jika masyarakatnya hanya memangku tangan tanpa ada respon apapun. Sebenarnya hal apa yang harus ada dalam diri penegak hukum ini dan hal apa yang lebih utama? Akhlak dan moralkah? Atau profesionalitas?

Berdasarkan kaca mata fakta yang terjadi saat ini, betapa indah dan intelektualnya segala ilmu yang dimilki para penyandang profesi hukum di tanah air yang kita cintai ini. Namun sangat disayangkan karena kenyataan itu hanya akan kita temukan dalam kategori teori saja, tidak untuk praktik di lapangan, sangat berbeda memang. Demi mendapatkan status pekerjaan yang maksimalkan mereka berlomba-lomba untuk memaksimalkan kinerjanya dan bersikap profesional, terkadang dari sisi inilah akan muncul berbagai polemik yang terjadi di berbagai badan penegak hukum. Demi mendapatkan jabatan maksimal mereka rela untuk mengenyampingkan akhlak dan moral. Begitulah kondisi yang terlihat, kondisi yang sangat miris namun tetap tidak ada perubahan meskipun sudah banyak pasang mata yang menangkap kondisi yang demikian itu.