Tampilkan postingan dengan label Pengurus DPC PERMAHI Padang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengurus DPC PERMAHI Padang. Tampilkan semua postingan


DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
PADANG
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 001/Ka. DPC – PDG/Kep/V/2018
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DPC PERMAHI PADANG
MASA BAKTI 2018-2020
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka perwujudan pelaksanaan progam
kerja Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Padang (DPC
PERMAHI Padang) masa bakti 2018-2020 maka dibentuk suatu kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang PERMAHI Padang;
b. Bahwa
nama-nama yang tercantum dalam diktum pertama dianggap cakap dan memenuhi
syarat untuk diangkat sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang pada masa 2018-2020;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan surat keputusan ketua DPC PERMAHI
Padang
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 ayat (1)
Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa
Hukum Indonesia yang disahkan pada
tanggal 27 Agustus 2016 di Denpasar, Bali;
2.
Pasal 9 dan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia yang disahkan pada tanggal 27 Agustus 2016 di Denpasar,
Bali;
3.
Surat Keputusan Pesidium Sidang
Konferensi Cabang DPC PERMAHI Padang Nomor: 06/PERMAHI – PDG/SK/KONFERCAB/III/2018 Tentang Penetapan Ketua DPC PERMAHI
Padang
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
: Mengangkat nama-nama dibawah
ini sebagai Pengurus DPC PERMAHI Padang ma
sa Bakti 2018-2020 sebagai
berikut:
1.
Wakil Ketua I : Surya
Atmaja S
2.
Wakil Ketua II : Randi Yohari
3.
Sekretaris Cabang : Wewely Esra Berry
Wakil Sekretaris Cabang : Vivi Rahma
4.
Bendahara : Siti Aisyah
Wakil Bendahara :
Selvia Amelia Utami
5.
Biro Organisasi
dan Pembinaan (OP)
Ka. Biro :
Muhammad Anggiat
Anggota
·
Cesia Ferdinda
·
Muhammad Rizki
Noor
·
Nindi Nur
Rahmadani
·
Suci Rayani
·
Rinta Okta Henny
6.
Biro Pendidikan
Ka. Biro :
Grace Y. Naipospos
Anggota
·
Popy Arianis
·
SelmaVesla
·
Saframadani
·
Tika Ratna Sari
·
M. Syafrinal
·
Yogi Handarto
7.
Biro Penelitian
dan Pengembangan (Litbang)
Ka. Biro :
Haziratul Qudsiah
Anggota
·
Anjani Upik
Chaniago
·
Ema Suryani
·
Erliza Fitry
·
Dafitos
·
Muhammad Yogie
·
Mori Okvia
8.
Biro Penerangan
dan Penyuluhan Hukum (PPH)
Ka. Biro :
Kelvin Yovani MB
Anggota
·
Adri Yanto
·
Irma Fadhilla
Zulmi
·
Limenda Kurnia
·
Rahma Dani
·
M. Alghazali
·
Bayu Saputra
9.
Biro Humas
Ka. Biro :
Jodie Angelia R
Anggota
·
Ayulia Rahma
·
Permadi Wahyu H
·
Tira Mardianti
·
Edi Santoso
·
Fitria Agusti
10.
Biro Khusus
Ka. Biro :
Mela Conventry Nurfanny
Anggota :
·
Elpidawati
·
Randa Agus Salim
·
Roni Saputra
·
Riri Mardisiwi
Anhar
·
Sefni Ecici
·
Ridho Fauzan
Kedua : Pengurus
DPC PERMAHI Padang dalam diktum pertama bertugas:
1. Melaksanakan progam kegiatan yang akan
dan/atau telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi;
2. Melaksanakan tugas sebagai pengurus DPC
PERMAHI Padang dengan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
aturan organisasi lainnya;
3. Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan
bertanggungjawab terhadap tugas hingga habis masa jabatannya;
4. Mengikuti LDK sebagai Syarat pengurus tetap
masa bakti 2018-2020;
5. Jika terdapat kekeliruan dikemudian hari maka
akan diubah sebagaimana mestinya.
Ketiga
: Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Padang
Pada
hari Minggu tanggal 27 Mei 2018
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
PADANG
SYUKRI KURNIAWAN
KEPUTUSAN KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
NOMOR : 03/Ka. DPC-PDG/Kep./V/2016
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DPC PERMAHI PADANG
MASA BAKTI 2016 – 2018
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka perwujudan pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan
Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Padang ( DPC PERMAHI Padang ) masa
bakti 2016 – 2018 maka dibentuk suatu kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
Permahi Padang;
b.
Bahwa nama – nama yang tercantum dalam diktum pertama dianggap cakap dan
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang pada
masa bakti 2016 – 2018;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan surat keputusan Ketua
DPC PERMAHI Padang.
Mengingat : a. Pasal
18, Pasal 19 , dan Pasal 21 ayat ( 1 ) Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa
Hukum Indonesia yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2014 di Cianjur, Jawa Barat;
b. Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Indonesia yang disahkan pada tangal 21 Juni 2014 di Cianjur, Jawa Barat;
c. Surat
Keputusan Presidium Sidang Konferensi Cabang DPC PERMAHI Padang Nomor : 06/
PERMAHI – PDG/ SK/ KONFERCAB VII/ II/ 2016 Tentang Penetapan Ketua DPC PERMAHI
Padang Masa Bakti 2016 - 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat
nama – nama dibawah ini sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang masak bakti 2016 –
2018 sebagai berikut :
Wakil
Ketua I : Azmaniko
Azman
Wakil
Ketua II : Febri May Fitra
Sekretaris : Nurmaila Resti L
Wakil
Sekretaris : Fitria Agusti
Bendahara : Winda Trisna Ayu
Wakil
Bendahara : Yulia Alendra Putri
Ka.
Biro OP : Zelvia
Rahmadani
Anggota : Tuti Dannia
Yasalva
Virajati Adhazar
Bandri Candra
Rahmad Affandi
Idrus Ahmad
Diana Aulia Syuhada
Restu Hayati
Vivi Rahmayanti
Ka. Biro Pendidikan :
Dini Dwi Putri
Anggota :
Syukri Kurniawan
Rahmi Mardiyanis
Yesi Ardila
Fadhilah Ali Musawi
Avelin Wilyant
Muhammad Amin
Sugito
Devi Novita
Nadya Dwi Nofrianti
Fatullah Hijratul Hasna
Ka.Biro PPH :
Vandra Kurnia Putra
Anggota :
Maria Lestari
Tiza Nurhamdah H
Hardinal
Gino Nofri Chandra
Rihan Azari
Indra Wahyudi
M. Ghazali M S
Rohadatul Aysi
Cesnawati
Ka. Biro Litbang :
Tasril
Anggota :
Ilhamzah
Wigel Rahmadanil Petra
Fanita Sari
Zinatul Husna
Hasnul Tri Syura
Zepri Pradana
Vivi Rahma
Windy Mulya Pertiwi
Selvi Amelia Utami
Ka. Biro Humas :
Cory Risda Rahmadani
Anggota :
Winda Harza
Deddy Ashari
Syakban Al Fajar
Abdul Aziz
Asep Kurniawan
Hasna Susanti
Okni Fauzia
Suswiwita
Ka. Biro Khusus :
Eka Yuli Astuti
:
Umar Ritonga
Rizky Widyarti Utami
Indah Pratiwi Utami
Zulishak
Ali Hud Harahap
Syaril Oktavian Wijaya
Rini Aidil Fitri
Enil Deswita
Yovi Hendrixon
Kedua
: Pengurus DPC PERMAHI Padang
dalam diktum pertama bertugas :
1. Melaksanakan program kegiatan yang akan dan/
atau telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi;
2. Melaksanakan
tugas sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang dengan mentaati anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PERMAHI dan aturan organisasi lainnya;
3. Melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab terhadap tugas hingga habis
masa jabatan;
4. Mengikuti
LDK sebagai syarat pengurus tetap masa bakti 2016 – 2018;
5. Jika
terdapat kekeliruan dikemudian hari maka akan diubah sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Padang
Pada
tanggal 13 Mei 2016
KETUA
DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN
MAHASISWA HUKUM INDONESIA
PADANG
FRENDI
SYAFRIADI
KEPUTUSAN KETUA DEWAN
PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA
HUKUM INDONESIA
PADANG
NOMOR: 13/a. DPC – PDG/Kep/VIII/2015
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DPC
PERMAHI PADANG
MASA BAKTI 2015-2016
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka
perwujudan pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Padang (DPC
PERMAHI Padang) masa bakti 2015-2016 maka dibentuk suatu
kepengurusan dewan perwakilan cabang permahi padang;
b. Bahwa nama-nama yang
tercantum dalam dictum pertama dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk
diangkat sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang masa bakti 2015-2016;
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan surat
keputusan ketua Umum dpc permahi padang.
Mengingat : 1. Pasal 18 Pasal 19
dan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang
disahkan pada tanggal 31 Maret 2012
di Sibolangit;
2. Pasal 9 Pasal 10 dan
Pasal 11, Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
yang disahkan pada tanggal 31 Maret
2012 di Sibolangit;
3. Surat Keputusan Presidium Sidang Konferensi Cabang DPC PERMAHI
Padang Nomor: 06 / PERMAHI – PDG / SK / KONFERCAB V /II / 2014 Tentang
Penetapan Ketua DPC PERMAHI Padang Masa Bakti 2014-2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama, mengangkat
nama-nama dibawah ini sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang masa bakti 2015-2016 sebagai berikut :
Wakil Ketua I : Try Rengga
Putra
Wakil Ketua II : Marta
Sekretaris : Suchi
Purnama Sari
Wakil Sekretaris : Novi
Bendahara : Suci Mubriani
Wakil Bendahara : Yulia Fransiska
Ka.Biro OP : Febrika Hade Putri
Anggota : Azmaniko Azman
Dini Dwi Puteri
Febi
Mafiola
Winda
Trisna Ayu
Dila
Sri Ananda
Muttaqin
Ratih
Pratiwi
Sandi
Ramadhani
Susi
Armi Yenti
Yolla
Gusrita
Ka.Biro Pendidikan : Frendi Syafriadi
Anggota : Avelin
Wilyant
Eka Yuli Astuti
Heru Setiawan
Nurmaila Resti L
Rahil Ramadhan
Rina Septiani
Elsa Fitrie
Hilda Monika
Ranti Oktaviani
Rian Hidayat
Sugito
Novi Yulisma
Ka.Biro PPH : Romelio
Anggota : Dianita
Rahmi Safitri
Doni
Putra
Fadzlurrahman
Hasnul Tri Syura
Listya Saraswati
Fuji
Astuti
Mastur
Pratama
Nola
Nelvirianti
Nora
Anike Silvia
Sri
Lestari
Yoana
Rivany Putri
Ka.Biro Litbang : Winda Astuti
Anggota : Abdan Syakura
Berto
L.Simatupang
Gita Aulia Putri
Muthia Anggela Mawadhaty Putri
Riki Rianto
Rizky Widya Utami
Tasril
Asep Kurniawan
Hasna Susanti
Muthia Rahni
Rezky Aryendi
Ummul Khair
Yulia Sri Wahyuni
Ka.Humas : Muhammad Arifo
Anggota : Bandri Candra
Cory
Risda Rahmadani
Devia Anggreini
Yeza
Hari Rizki Satria
M. Arief Rahman
Afnita
Afrinozer
Desnal
Mulyana
Febri
May Fitra
Mahyudin
Pepi
Ramadina
Siska
Delvia
Ka.Biro Khusus : Zelvia Rahmadani
Anggota : Aulia Fajri Satria
Ferdinand
Mustika Arlin
Afrida Cania
Aulia May Putri
Idrus Ahmad
Lukmanul Hakim
Pustika Ajuni
Usna Ramadeni
Kedua, Pengurus DPC PERMAHI Padang dalam
diktum pertama bertugas :
1.
Melaksanakan program kegiatan
yang akan dan/atau telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi;
2.
Melaksanakan tugas sebagai
pengurus DPC PEMAHI Padang dengan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga permahi dan aturan organisasi lainnya;
3.
Melaksanakan tugas sebagai mana
mestinya dan bertanggungjawab terhadap
tugas hingga habis masa jabatan;
4.
Mengikuti LDK
sebagai syarat pengurus tetap 2015-2016;
5.
Jika terdapat kekeliruan
dikemudian hari maka akan diubah sebagaimana mestinya.
Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 2
September 2015
KETUA DEWAN PIMPINAN
CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA
HUKUM INDONESIA
PADANG

