Tentang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)


Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1982. Sejarah pembentukan PERMAHI dalam buku BERTAHANNYA SEBUAH KOMITMEN yang diterbitkan oleh IKA PERMAHI (Ikatan Alumni PERMAHI – 15092003), disebutkan bahwa cikal bakal berdirinya PERMAHI tidak lepas dari sejarah berdirinya Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (IMHJ) pada tahun 1971. Salah satu kegiatan IMHJ pada waktu itu mengadakan diskusi-disku¬si hukum. Setelah kejadian MALARI (Lima Belas Januari) tahun 1974 kondisi organisasi mahasiswa. terutama di Jakarta pada saat itu kurang begitu kondusif, hal ini berakibat pula pada IMHJ hingga organisasi ini seolah jalan ditempat, sekalipun tidak ada pernya¬taan bubar.Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1980 para aktivis IMHJ tergerak Untuk membangkitkan kembali organisasi mahasiswa hukum dan mela¬hirkan kesepakatan untuk mengikrarkan FMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta. Sekalipun demikian, berdirinya FMHJ tidak bisa me¬nampung aspirasi mahasiswa hukum di daerah-daerah, mengingat pada saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum di daerah-daerah untuk mengembangkan organisasi mahasiswa hukum yang mencakup se¬luruh Indonesia.Dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk mengaktualisasi¬kan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mem¬punyai lingkup nasional (Seluruh Indonesia), maka pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 WIB dideklarasikan berdirinya PERMAHI.Berkat semangat tinggi dan kerja keras para pemrakarsa PERMAHI tanpa waktu berlama-lama berdirilah 14 Cabana PERMAHI yang telah dibentuk secara berurutan :
1. PERMAHI Jakarta
2. PERMAHI Bandung
3. PERMAHI Yogyakarta
4. PERMAHI Semarang
5. PERMAHI Surabaya
6. PERMAHI Denpasar
7. PERMAHI Jayapura
8. PERMAHI Manado
9. PERMAHI Medan
10. PERMAHI Padang
11. PERMAHI Pekanbaru
12. PERMAHI Jambi
13. PERMAHI Jember
14. PERMAHI Palembang

Sekedar catatan pada tahun 1986 berdiri DPC PERMAHI Malang yang dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat PERMAHI hasil Kongres I (pertama) di Surabaya 9 -12 Agustus 1984.
Pesatnya perkembanaan PERMAHI menjadi organisasi ini cukup disegani baik oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan, maupun oleh pemerintah orde baru. Sebagaimana kita ketahui pada masa jaya-jayanya pemerintahan orde baru, dimana ada sebuah organisasi yang kuat tidak akan lepas dari intervensi pemerintah. Demikian hal ini terjadi pada PERMAHI yang didesak untuk tunduk dan bernaung di bawah organisasi kepemudaan bentukan pemerintah orde baru.

Harus diakui sebagian anggota PERMAHI mau menerima skenario pemerintah orde baru, sebagian lagi menolak. Lebih jauh campur tangan pemerintah orde baru ini menimbulkan friksi dikalangan anggota-anggota PERMAHI. Untuk menyelesaikan persoalan ini, maka digelarlah RAPIM (Rapat Pimpinan) yang dihadiri lebih dari separuh cabang : DPC Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Jember, Medan, Padang dan Malang; saat itu diputuskan untuk segera diselenggarakan Kongres II PERMAHI. Kegiatan terakhir DPP PERMAHI pada tanggal 15 – 16 Nopember 1986 diselenggarakan Kongres II, namun kongres tersebut mengalami kegagalan, dengan terjadinya insiden dua kubu. Sejak saat itu cabang-cabang dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya tanpa ada dukungan dari DPP, tragisnya DPC PERMAHI Malang yang dilantik oleh DPP PERMAHI hasil Kongres I seolah-olah sebagai anak yang baru lahir kehilangan induknya, tidak terurus ibarat hidup segan mati pun tak mau. WAlaupun tidak ada regenerasi organisasi. PERMAHI tidak pernah menyatakan bubar. Kader-kader PERMAHI yang telah menyelesaikan kesarjanaannya masih tetap bersilaturahmi menyambung tali persaudaraan dan sering mengadakan pertemuan-pertemuan informal/kekeluargaan, kemudian pada tanggal 23 Maret 2003 di Jakarta pada acara reuni dan halal-bihalal sekaligus dideklarasikan pembentukan Ikatan Alumni (IKA) PERMAHI, dengan maksud untuk menghidupkan kembali cabang-cabang PERMAHI seluruh Indonesia. Kegiatan MAPERCA X yang diselengoarakan PERMAHI Yoryakarta ini adalah wujud nyata kesungguhan kader kader PERMAHI (sekarang alumni PERMAHI) untuk meneruskan cita-cita para pendiri PERMAHI mewujudkan masa Jayanya PERMAHI setelah 16 tahun (1987 s/d 2003)) tidur panjang).

Dasar dan Tujuan PERMAHI
PERMAHI merupakan organisasi kader profesi mahasiswa hukum, bukan organisasi masa, independen, tidak berdiri dan memihak pada salah satu golongan tertentu dan bukan merupakan kelomook agama atau kedaerahan.
Dalam Anggaran Dasar PERMAHI ditegaskan bahwa Perhimpunan ini berdasarkan Pendidikan dan tidak bernaung di bawah partai politik apapun maupun kekuatan sosial politik lainnya. Perhimpunan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa hukum di bidangnya, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum warga masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

Untuk mencapai maksud dari tujuannya tersebut di atas PERMAHI harus mempersiapkan para anggotanya dalam menbentuk kader penegak hukum bercorak PERMAHI yang berguna bagi atasyarakat, bangsa dan negara.

Karena itu, kekuatan PERMAHI bukan terletak dari banyaknya jumlah anggota, melainkan pada kekuatan anggota-anggotanya yang memiliki kualitas profesional yang tinggi dan memiliki integritas.
Pembinaan dan pengkaderan anggota PERMAHI pada hakekatnya dengan menggerakkan seluruh kemampuan anggotanya untuk menjadi mahasiswa hukum yang berkualitas.

Pada era reformasi ini tuntunan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan sistim hokum yang menjamin kepastian hukum harus diperjuangkan oleh insan-insan hukum. Mahasiswa hukum Indonesia yang terhimpun dalam PERMAHI harus merasa tertantang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa ini dengan SUmbangan pemikiran-pemikiran dalam menyempurnakan sistim hukum di Negara ini……dan yang dapat berbuat banyak akan hal ini diharapkan lahir dari kader-kader PERMAHI. Oleh karna itu PERMAHI dalam pembinaan dan pengkaderan¬nya harus dapat memberikan bekal dan pemahaman akan : Rasa lekat kepada keadilan (komitmen), Kecintaan kepada profesi, Idealisme, Watak dan integritas moral, Berkeilmuan, Peka terhadap lingkungan dan situasi, Mandiri dan Rendah hati.

Kegiatan PERMAHI
Seminar-seminar hukum, diskusi-diskusi dengan para Hakim, Jaksa, Kepolisian, Advokad, notaris dll : Bedah buku: Pameran Pembangunan Hukum, Kunjungan PERMAHI ke Lemhaga Permasyarakatan : Latihan Dasar Kepemimpinan MAPERCA, KONFERCA d1l, kiranya dapat bermanfaat bagi para anggotanya sebagai bekal kelak suatu lulus menyandang gelar kesaranjanaannya sebagai sarjana yang siap pakai.

8 komentar:

  1. Pendaftaran untuk kota Yogya kapan yha..?

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum...
    Maaf rakan" semua saya mau bertanya. Jika ingin ingin bergabung atau membuka cabang di KEPRI bagaimanakah tatacara nya?
    Karena, saya melihat di Kepri telah banyak fakultas hukum yg tidak memiliki kesatuan. Seperti permahi. Apakah kami bisa membuka cabang di Kepri

    BalasHapus
  3. Poin terakhir saya untuk mengucapkan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah bahwa ketika Tuhan mengirim saya makanan untuk bisnis dan penghidupan saya sampai hari ini, saya melihat seseorang yang bersaksi tentang kredit yang baik di facebook dan saya melamar, Mother RIKA ANDERSON LOAN COMPANY: w/s +19147057484 memberi saya pinjaman sebesar Rp150.000.000 dan ditransfer langsung ke rekening bank BRI saya baru-baru ini. Saya hanya bisa memberikan kesaksian online karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang sangat membutuhkan, dan dengan suku bunga rendah. Jangan buang waktu lagi untuk membayar utang dan tagihan Anda dengan bantuan perusahaan pinjaman Mrs. Rika Anderson. Anda dapat bergabung dengan ibu melalui rikaandersonloancompany@gmail.com, Dia adalah ibu yang baik dan berbudi luhur, jadi jangan takut untuk menemuinya untuk meminta bantuan. Jika Anda memiliki keraguan atau ketakutan, Anda dapat menghubungi saya melalui farahagungs@gmail.com

    BalasHapus
  4. selamat siang,perkenalkan kami dari mahasiswa hukum Universitas Nusa Nipa Maumere NTT. bagimana cara kami mendaftar menjadi anggota

    BalasHapus
  5. Untuk tim dari permahi yg akan berdialog dgn pemerintah saya punya usul untuk uu kpk
    Usul saya untuk para koruptor yg sudah vonis bersalah g usah di penjara tpi smua hartany diambil aj smua untuk kepentingan rakyat ,sang koruptor ny di buat jdi gelandangan j agr merka merasakn penderitaan rakyat
    Ingat y smua harta ny baik itu properti,kendaraan maupun aset berharga yg lain

    BalasHapus
  6. Saya jurusan hukum klg saya mau daftar jadi anggota permahi

    BalasHapus