KEPUTUSAN KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
NOMOR : 03/Ka. DPC-PDG/Kep./V/2016
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DPC PERMAHI PADANG
MASA BAKTI 2016 – 2018
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka perwujudan pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan
Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Padang ( DPC PERMAHI Padang ) masa
bakti 2016 – 2018 maka dibentuk suatu kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
Permahi Padang;
b.
Bahwa nama – nama yang tercantum dalam diktum pertama dianggap cakap dan
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang pada
masa bakti 2016 – 2018;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan surat keputusan Ketua
DPC PERMAHI Padang.
Mengingat : a. Pasal
18, Pasal 19 , dan Pasal 21 ayat ( 1 ) Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa
Hukum Indonesia yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2014 di Cianjur, Jawa Barat;
b. Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Indonesia yang disahkan pada tangal 21 Juni 2014 di Cianjur, Jawa Barat;
c. Surat
Keputusan Presidium Sidang Konferensi Cabang DPC PERMAHI Padang Nomor : 06/
PERMAHI – PDG/ SK/ KONFERCAB VII/ II/ 2016 Tentang Penetapan Ketua DPC PERMAHI
Padang Masa Bakti 2016 - 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat
nama – nama dibawah ini sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang masak bakti 2016 –
2018 sebagai berikut :
Wakil
Ketua I : Azmaniko
Azman
Wakil
Ketua II : Febri May Fitra
Sekretaris : Nurmaila Resti L
Wakil
Sekretaris : Fitria Agusti
Bendahara : Winda Trisna Ayu
Wakil
Bendahara : Yulia Alendra Putri
Ka.
Biro OP : Zelvia
Rahmadani
Anggota : Tuti Dannia
Yasalva
Virajati Adhazar
Bandri Candra
Rahmad Affandi
Idrus Ahmad
Diana Aulia Syuhada
Restu Hayati
Vivi Rahmayanti
Ka. Biro Pendidikan :
Dini Dwi Putri
Anggota :
Syukri Kurniawan
Rahmi Mardiyanis
Yesi Ardila
Fadhilah Ali Musawi
Avelin Wilyant
Muhammad Amin
Sugito
Devi Novita
Nadya Dwi Nofrianti
Fatullah Hijratul Hasna
Ka.Biro PPH :
Vandra Kurnia Putra
Anggota :
Maria Lestari
Tiza Nurhamdah H
Hardinal
Gino Nofri Chandra
Rihan Azari
Indra Wahyudi
M. Ghazali M S
Rohadatul Aysi
Cesnawati
Ka. Biro Litbang :
Tasril
Anggota :
Ilhamzah
Wigel Rahmadanil Petra
Fanita Sari
Zinatul Husna
Hasnul Tri Syura
Zepri Pradana
Vivi Rahma
Windy Mulya Pertiwi
Selvi Amelia Utami
Ka. Biro Humas :
Cory Risda Rahmadani
Anggota :
Winda Harza
Deddy Ashari
Syakban Al Fajar
Abdul Aziz
Asep Kurniawan
Hasna Susanti
Okni Fauzia
Suswiwita
Ka. Biro Khusus :
Eka Yuli Astuti
:
Umar Ritonga
Rizky Widyarti Utami
Indah Pratiwi Utami
Zulishak
Ali Hud Harahap
Syaril Oktavian Wijaya
Rini Aidil Fitri
Enil Deswita
Yovi Hendrixon
Kedua
: Pengurus DPC PERMAHI Padang
dalam diktum pertama bertugas :
1. Melaksanakan program kegiatan yang akan dan/
atau telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi;
2. Melaksanakan
tugas sebagai pengurus DPC PERMAHI Padang dengan mentaati anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PERMAHI dan aturan organisasi lainnya;
3. Melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab terhadap tugas hingga habis
masa jabatan;
4. Mengikuti
LDK sebagai syarat pengurus tetap masa bakti 2016 – 2018;
5. Jika
terdapat kekeliruan dikemudian hari maka akan diubah sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Padang
Pada
tanggal 13 Mei 2016
KETUA
DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN
MAHASISWA HUKUM INDONESIA
PADANG
FRENDI
SYAFRIADI
Kepada seluruh ketua biro harap menghubungi anggota masing - masing untuk persiapan proker dan untuk yang di batusangkar di sesuaikan saja dengan keadaan di sana.Terimakasih
BalasHapus#DPCPermahiPadang16
#SalamPermahi
siip bg,,
BalasHapusmksh informasi nx bg,,,
mf sblum nx lmbat krim data nx kmaren bg,,,
Yg pengurus kemaren gak ikut lagi? Kan masi baru mapercanya, ijen aja yg maperca 10 masi jadi pengurus lohhh... gimana sihh
BalasHapusYg pengurus kemaren gak ikut lagi? Kan masi baru mapercanya, ijen aja yg maperca 10 masi jadi pengurus lohhh... gimana sihh
BalasHapussalam permahi.,.,.maaf sebelumnya kak,.,.
BalasHapuskenapa syarat menjadi pengurus harus LDK???
bukannya waktu wawancara dikatakan bahwa syarat menjadi pengurus adlah LULUS MAPERCA.,.,.,
mohon kejelasannya.,.,.,.