Negara Indonesia Kuat,
Tak Gentar Lawan Terorisme
Oleh:
Syukri Kurniawan
(KETUA DPC PERMAHI PADANG)
Oleh:
Syukri Kurniawan
(KETUA DPC PERMAHI PADANG)
Negara
Indonesia kini dihadapi dengan situasi dan kondisi yang memperihatinkan akibat
aksi teror bom yang marak terjadi akhir-akhir ini di beberapa daerah. Sungguh
ironis, publik kerap dipertontonkan dengan aksi-aksi teror terhadap pemimpin,
pemuka agama, aparat keamanan maupun rumah peribadatan melalui layar televisi
dan media cetak lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku teror dan
jaringannya tidak dapat dibenarkan dari sisi kemanusiaan, hukum bahkan agama
sekalipun.
Terorisme
adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dan tindakan yang harus dilenyapkan dari
Negara Indonesia. Intesitas aksi terorisme belakangan ini adalah bagian dari
upaya mengganggu stabilitas keamanan nasional. Negara jangan takut menghadapi
terorisme karena tugas negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Aparat keamanan dan penegak hukum harus mampu
memburu dan menangkap pelaku, aktor intelektual beserta jaringannya untuk
dihukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengungkap skenarionya. Maka dari
itu pemerintah dan aparat keamanan dituntut untuk menjaga dan ketenangan
masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
khususnya di objek-objek vital, tempat keramaian dan tempat ibadah.
Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan, negara dan rakyat Indonesia tidak
takut menghadapi tindak pidana terorisme. Dengan begitu negara dan seluruh
rakyat Indonesia tidak akan memberi ruang kepada terorisme dan upaya-upaya yang
mengganggu keamanan negara. Sesuai dengan sikap pemerintah Indonesia bahwa
dalam menghadapi terorisme selalu bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Diharapkan
negara dan seluruh rakyat Indonesia selalu bersama serta mendukung penuh semua
kebijakan negara untuk memberantas segala bentuk aksi terorisme untuk
tercapainya persatuan Indonesia.
Negara
Indonesia menjadi salah satu lahan subur atau “surga” bagi pelaku teror baik
dari sumber perekrutan kelompok maupun aksi yang disebabkan oleh: pertama, faktor agama Islam yang dipeluk
mayoritas rakyat Indonesia. Kedua,
Faktor geografis sangat berpengaruh.
Luas wilayah dan bentangan pulau-pulau Indonesia, sangat menguntungkan
terorisme. Sebab mobilitas mereka akan sulit untuk dideteksi. Ketiga, faktor sosial dan ekonomi pelaku
teror yang sangat memperihatinkan menjadi penyebab utama. Keempat, faktor karisma tokoh yang menyebarkan doktrin tersebut
yang berpengaruh. Kelima, faktor
tingkat pendidikan seseorang berpengaruh terhadap pemahaman tentang Islam.
Pandangan juga dilakukan oleh kelompok teroris, namun mereka menerjemahkan
ayat-ayat suci secara hitam dan putih. Jihad
tidak lagi diartikan sebagai perlawanan terhadap diri sendiri (hawa nafsu),
namun pembunuhan dan penghancuran akan hal yang berkaitan dengan barat.
Dalam
rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme di negara Indonesia,
pemerintah telah menempuh berbagai cara terutama dengan mengambil
tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang telah berlaku.
Pemerintah melalui aparat terkait telah melakukan pendekatan melalui tokoh
masyarakat, tokoh agama dan cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal
menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungghnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”.
Sementara itu,
penegakan hukum dalam memerangi terorisme dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tanpa pandang bulu serta tidak mengarah
pada penciptaan citra negatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Perang
melawan terorisme didasari upaya untuk menegakkan ketertiban umum dan
melindungi masyarakat bukan atas tekanan dan pengaruh negara asing ataupun
kelompok tertentu dan dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait dan
intelejen serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Di samping itu,
diterapkan strategi demokrasi serta diberikannya kesempatan kepada masyarakat
untuk menyalurkan aspirasinya secara positif dan terbuka sesuai dengan koridor
hukum.
Kekuatan negara
Indonesia dalam meningkatkan kemampuan memberantas terorisme dapat membentuk
satuan anti teror yang profesional dan terpadu dari Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelejen Nasional (BIN). Peran
masyarakat juga sangat diperlukan dalam menciptakan suasana dan menjaga negeri
ini agar tetap kondusif. Selanjutnya, kerjasama internasional sangat perlu
untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan permasalahan lintas batas yang
memiliki jaringan dan jalur tidak hanya di Indonesia. Keberadaan terorisme
bukanlah hal yang perlu ditakuti, negara harus mampu menciptakan stabilitas dan
memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan di negeri
ini. Mari kita semua melawan terorisme hingga keakar-akarnya.
0 komentar:
Posting Komentar