POLEMIK SKB 3 MENTERI : PERSPEKTIF MASYARAKAT ADAT DAN HUKUM TATA NEGARA

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri dinilai tidak sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Sumbar dan tak sejalan dengan falsafah Minangkabau  yakni Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah. Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tidak etis di wilayah Sumatera Barat ini. 

Menurut pendapat Narasumber Feri Amsari,S.H.,M.H.,LL.M selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas dan direktur Pusako UNAND : Ada beberapa perspektif melihat kasus mengenai seragam sekolah si Sumbar. Dari sudut pandang orang hukum mengenai beberapa filosofi”/nilai” tertentu. SKB ini produk hukum tidak jelas. Era Orba sering digunakan bagi pemerintah saat itu. 

Produk seperti ini secara perundang undangan jelas janggal, maka timbul perdebatan, bagaimana SKB ini berbeda dengan Perda, 

Jawabannya sederhana : berbasis UU No 12 tahun 2011

Memberi surat peringatan pada kepsek

  Melihat kasus di Sumbar, pihak sekolah sudah minta maaf dan mencabut yang dianggap banyak orang sebagai tindakan yang salah. Namun direspon berlebihan oleh pemerintah dengan mengeluarkan SKB 3 Menteri yang tidak ada panutannya, lebih dilihat sangat politis, sehingga memberi kesan bahwa Sumbar itu konsevatif dan tidak toleran menjalankan agama.

Saya lihat kasus yang sedang terjadi sekarang lebih banyak muatan politisnya untuk member stigma kepada lawan politik yang bernama Sumbar.

Diambil langkah yang berlebihan dari kasus di Sumbar.

Jelas pihak sekolah salah karna memaksakan keyakinan.

Secara konstitusional hak itu dilindungi, “orang berhak menjalankan apa yang diyakini menurut agamanya” (Pasal 28, Pasal 29 UUD)

SKB 3 Menteri ini pada titik tertentu dapat diperdebatkan karena ada ruang keyakinan dalam agama islam

 

SKB mencoba mengatur ruang lingkup yang dikatakan bagian internal dari kementerian.

Problematikanya : SKB ini mengatur secara luas, tidak hanya di Sumbar tapi seluruh Indonesia.

Maka jika ada pertentangan, secara hukum menurut UU, SKB kehilangan nilai / norma.

Permasalahan yang timbul di Sumbar itu bisa diselesaikan di tingkat kebijakan, karena ada guru / kepala sekolah yang menetapkan aturan wajib berpakaian muslim untuk seluruh siswa di sekolah. Tentu saja kebijakan yang disampaikan kepala sekolah tidak sesuai dengan perda / norma yang ada pada peraturan perundangan.

UUD dan UU yang lainnya menghormati hak itu. Dari pejabat tata usaha di sekolah bermasalah mestinya diselesaikan dengan langkah-langkah administrasi pula. 

Mulai dengan :

Menegur Kepala Sekolah untuk mendidik anak didik menjalankan agama. Salah satunya yang dianjurkan adalah berpakaian muslim dengan beberapa kriteria.

Jangan-jangan SKB ini membuat penekanan bahwa masyarakat yang menjalankan nilai nilai agamanya dianggap memiliki kebebasan untuk menolak apa yang dianjurkan ustad.

SKB ini tidak hati-hati menilai masyarakat tertentu dengan apa apa yang mereka yakini.

Boleh saja melindungi warga Negara menjalankan ibadah warga minoritas, tapi jangan juga mempertimbangkan apa yang diyakini mayoritas.

Di titik itulah pemerintah harus berhati-hati merespon.

SKB hanya menambah masalah, menurut saya tanpa SKB ini masalah sudah selesai, jadi kenapa SKB ini harus dikeluarkan, itu yang menjadi tanda Tanya menurut saya.

Saya lihat pemerintah rezim sekarang cenderung menggunakan langkah-langkah yang otoriter lalu menekan lawan-lawan politiknya di titik tertentu.


Menurut Narasumber Buya H. Gusrizal Gazahar, Lc., M,Ag selaku Ketua MUI Sumatera Barat berpendat bahwa :

Dari awal masalah ini seperti direncanakan. Masalah yang seharusnya selesai dalam internal sekolah, ternyata akhirnya melebar kemana-mana dengan kiat lahirnya SKB 3 Mneteri.

Fakta di lapangan, saat investigasi dinas pendidikan sedang berjalan, Mendikbud sudah melahirkan komentar melalui video dan disebar kemana-mana.

Saya konfirmasi langsung pada dinas pendidikan apakah masalah ini sudah clear, investigasi sudah selesai, jawabnya : “ sedang berjalan buya”

Kesimpulan begitu cepat di Jakarta, sedangkan investigasi sedang berjalan.

Besoknya saya ke SMKN  2 Padang bertemu dengan pihak sekolah, kebetulan baru saja bertemu dengan pihak orangtua, ini berarti proses sedang berjalan.

Data yang disampaikan ke pusat itu tidak valid tapi di telan mentah-mentah oleh pihak pusat.

Dipaksa 40 orang untuk berjilbab, sedangkan perempuan faktanya hanya 20 lebih.

Apakah ini peristiwa begitu saja atau jangan-jangan diadakan untuk diangkat.

Aturan yang ada di Sumbar, perkara hijab dimulai pertama kali akhir 2001 mulai pada Kabupaten Solok. ( Surat Edaran Bupati) tentang berbusana islami, Bupatinya pak Gamawan Fauzi.

Tahun 2002, lahir Perda 1 tentang berbusana Islami lahir di Kabupaten Solok. ( Perda No 6 Tahun 2002 Kabupaten Solok)

Dari sisi produk hukum, lahir edaran bupati Solok, lalu Perda Nomor 6 tahun 2002.

Tujuan Perda itu adalah Penguatan dari implementasi kearifan local di Sumbar.

Pasal 14 : Perda itu hanya mengikat orang yang beragama islam.

Instruksi Wali Kota : Untuk siapa pakaian seragam yang sesuai ajaran islam, ya untuk yang   beragama islam

Ketika turun ke SMKN 2, aturan di sekolah itu tidak ada aturan yang mewajibkan berjilbab, Cuma pada hari Jum’at diwajibkan berbusana muslim, itu yang ada.

Dituduhkan intoleran kepada Sumbar. Data yang dituduhkan itu tidak benar, Sumbar sangat toleransi, walaupun mayoritas Sumbar itu muslim.

SKB itu paradoks, bertentangan dengan UU bahkan dengan Pancasila. Ada UU yang ditabraknya : UU Tentang Pendidikan Pasal 31, semestinya apapun turunan dari itu mengacu kesana, yaitu membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, beriman, bertakwa. Rujukannya agama.

SKB itu dibawa semangatnya liberalisme dan sekularisme.

Diberbagai sekolah pun tidak diberi kebebasan bagi umat islam untuk berjilbab, disepanjang Sumbar, sekolah-sekolah yang dikelola umat beragama lain juga tidak diizinkan wanita muslimah untuk berjilbab, toh umat islam tidak rebut selama ini.


2 komentar:

  1. Top 25 Casinos With Slots, Video Poker, & Roulette in 2021
    Top 25 보령 출장샵 Casinos 천안 출장샵 With Slots, Video Poker, & Roulette in 전주 출장안마 2021 - Find the best slot machines for you and 군산 출장마사지 play the games you 경기도 출장샵 love and win!

    BalasHapus