Diskusi Bersama AKP. Gusdi, S.H. dan Brigadir. Peldi Nofrizal, S.H.

"TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA"
Senin, 18 Mei 2015 | 10.00 WIB
Program Kerja : Biro Humas | Dokumentasi oleh : Febrika Hade Putri
Polisi Republik Indonesia (POLRI) bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan yang dilakukannya yaitu dengan cara menegakkan peraturan perundang-undangan di tengah masyarakat selain penegak hukum lainnya. Tak hanya itu, POLRI juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat terkait kejahatan yang ada di tengah masyarakat.

Ketika suatu peristiwa dilaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini POLRI, hal pertama yang harus dilakukan yaitu membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan polisi yang dijadikan sebagai bukti permulaan, dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut. Pada proses penyelidikan ini, maka akan dilihat apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan.

Pada saat penyelidikan telah selesai dilakukan oleh penyelidik, maka tahapan selanjutnya akan dilajutkan penyidikan, yaitu pengumpulan alat-alat bukti. Pengumpulan alat bukti ini bertujuan agar peristiwa pidana yang dilaporkan dapat dilajutkan ke Kejaksaan. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yaitu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal pertama yang harus dilakukan penyidik ketika sampai di TKP yaitu pemasangan police line. Setelah pemasangan police line, penyidik akan melanjutkan dengan pengambilan foto TKP, penyebaran anggota serse, pengumpulan barang-barang yang ada di TKP, pemeriksaan sidik jari, serta melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP. Hal ini bertujuan agar status quo dari peristiwa pidana yang telah terjadi menjadi terang.

Terhadap TKP yang berada di beberapa tempat, maka penyidik akan melakukan penyebaran terhadap seluruh lokasi yang memiliki hubungan dengan peristiwa pidana yang dilakukan. Dari beberapa tempat dilakukan pemeriksaan, maka penyidik akan menghubungkan setiap informasi yang didapat dari masing-masing tempat. Hal ini bertujuan, untuk menentukan locus dan tempus dari peristiwa pidana dan menemukan tersangka dari tindak pidana tersebut.

Tak hanya pemeriksaan TKP yang dilakukan, penyidik juga dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilakukan ketika adanya hal yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.


2 komentar: