Lingkar Prostitusi Masa Kini

oleh : Muhammad Arifo, anggota Biro Humas DPC PERMAHI Padang | Editor : Febrika Hade Putri

Praktik penjualan jasa seksual alias Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang tak kunjung sembuh hingga sekarang. Prostitusi terus berkembang dari masa ke masa, baik dari modus maupun cara bertransaksi yg dilakukan. Sekarang, Indonesia digemparkan dengan adanya praktik prostitusi secara online.

Prostitusi Online sangat erat kaitannya dengan pornografi. Prostitusi online berawal dari pornografi yang bertebaran di dunia maya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya iklan – iklan pada website – website serta media sosial yang menyelipkan unsur – unsur pornografi, bahkan secara terang – terangan menampilkan dan menaruhnya di beranda – beranda pada media sosial. Tak hanya itu, bahkan ada media massa nasional elektronik yang menulis judul maupun konten didalam artikel ataupun beritanya dengan kalimat – kalimat yang menjurus pada pornografi.

Sengaja atau tidak disengaja, orang dewasa, remaja atau anak – anak akan melihat dan membaca hal – hal tak senonoh tersebut. Pasalnya, orang dewasa, kaum muda, baik itu remaja atau anak-anak di Indonesia menggunakan internet dan media sosial sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi diantara mereka.

Tak terbantahkan, praktik Prostitusi secara online ini dilancarkan lewat media sosial populer seperti Facebook, Blackberry Messenger (BBM) ,dan media sosial lainnya. Para pengasuh Pekerja Seks Komersial (PSK) alias mucikari menjajalkan PSK-nya melalui media sosial tersebut. Sehingga, pria – pria hidung belang dapat memesan wanita – wanita penghibur tersebut hanya dengan berkirim pesan melalui aplikasi media sosial itu.

Lemahnya respon masyarakat terhadap praktik Prostitusi menyebabkan hal ini terus berkembang secara online di media sosial. Belum adanya regulasi hukum mengenai Prostitusi online menyebabkan para pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini sulit untuk ditangkap dan dituntut di depan pengadilan. Hal ini dikarenakan perkembangan aturan hukum tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

Undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa dijadikan pegangan untuk menuntut pelaku yang terlibat didalam praktik Prostitusi online. Saat ini, aturan hukum yang mungkin dapat digunakan untuk menjerat pelaku praktik prostitusi online adalah pasal 296 Buku II dan pasal 506 Buku III  Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Sedangkan, Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, menyebutkan: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Pasal ini sebenarnya tidak menyebutkan Prostitusi online sebagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, dapat dicermati bahwa pada dasarnya antara praktik Prostitusi online dengan praktik Prostitusi biasa (offline) perbedaannya hanyalah terletak pada sarana dagang dan transaksi yang dilakukan. Sedangkan, unsur utama dari praktik prostitusi online itu sama dengan unsur utama dari praktik Prostitusi biasa. Yangmana, Unsur utama dari praktik prostitusi itu adalah perbuatan yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul dilakukan oleh seseorang dengan orang lain yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian.

Melihat perkembangan Prostitusi online yang ada pada saat sekrang ini, semua pihak patut untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Hal ini dikarenakan Prostitusi dapat merusak moral bangsa serta generasi muda Indonesia. Tak hanya itu, bahaya yang ditimbulkan juga menyebabkan meningkatnya Penularan Penyakit Menular seksual (PMS), atau bahkan HIV/AIDS.

Tentu, sudah menjadi tugas pokok kedepannya bagi wakil rakyat yang berwenang dalam pembuatan Undang – undang (legislator) untuk memuat ketentuan pidana mengenai Prostitusi Online dalam Rancangan Kitab Undang – undang Hukum Pidana nantinya. Sehingga, terdapat aturan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menjerat para pelaku Prostitusi Online, baik itu PSK-nya, mucikari dan juga para penikmat layanan haram tersebut. Tak hanya itu, hakim juga diharapkan dapat bersikap tegas dalam memidana pelaku prostitusi online ini, meskipun pelakunya adalah pejabat negara sendiri. Orang tua juga harus berperan aktif dalam memantau dan menjaga anaknya agar terhindar dari praktik prostitusi tersebut.

Dari pemerintah, diharapakan dapat lebih berperan aktif dalam memberantas dan mencegah Prostitusi dan Pornografi ini. Pemerintah juga dapat secara rutin dan komprehensif mengamati dan memantau media sosial, webite – website, sehingga apa yang termuat di dalam media sosial dan website itu dapat termonitori. Apabila didapati media sosial dan website yang memuat pornografi dan juga melakukan praktik prostitusi online maka dengan tegas pemerintah dapat menghapus dan memblokir konten tersebut. Selain itu, pemerintah juga diharapakan dapat memenjarakan pelaku yang terlibat didalam praktik Prostitusi ini.

0 komentar:

Posting Komentar